Ponton Pengangkut Batubara Tabrak Jembatan Martadipura, Dishub Kukar Bentuk Tim Gabungan
TENGGARONG. Beberapa waktu ini ramai beredar video kapal Tugboat
dan Ponton pengangkut batu bara yang melintasi sungai mahakam telah menabrakan
tumpukan batu baranya yang berbentuk kerucut ke Jembatan Martadipura, Kecamatan
Kota Bangun, Kutai Kartanegara (Kukar)
Menanggapi hal tersebut Dinas Perhubungan (Dishub) Kukar langsung
bergerak cepat dengan membetuk tim gabungan yang terdiri dari, Satpol PP dan
Polres Kukar untuk mencari tugboat dan ponton yang terlihat di video yang
menjadi viral itu
Ismi Nurul Huda. Plt Kadishub, turun secara langsung untuk
memimpin tim, dan langsung bergerak menuju Dermaga Dishub di Tenggarong
Seberang. Untuk menunggu tugboat dan ponton yang menabrakan gunung batubara
yang dibawa ke jembatan martadipura.
“Tim memang tidak menemukan tugboat dan poton yang terlihat jelas
dalam video yang viral, akan tetapi kami telah mengamankan dua kapal tugboat
dan ponton yang setelah kami lakukan pemeriksaan, dan kedua nahkoda tersebut
mengakui telah menabrakan gundukan batubaranya ke Jembatan Martadipura Kota
Bangun”katanya.
Ismi juga menjelaskan, tahun 2014 yang lalu Pemerintah Kukar pernah
memberikan surat kepada Bupati Kutai Barat (Kukar) di Sendawar terkait angkutan
batubara yang melintas dibawah jembatan, lalu bupati Kubar membuat Surat Edaran
untuk disampaikan kepada prusahaan-prusahaan untuk mematuhi surat dari Kukar.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kukar, pasal 70. Setiap
Tugboat dan Tongkang yang melintasi kolong (bawah) Jembatan yang merupakan aset
Pemerintah Kukar Harus memenuhi ketentuan seperti ketinggian muatan tongkang 3
meter dibawah jembatan, lalu bagaian
atas harus rata atau tidak kerucut, Wajib dipandu oleh petugas otoritas
pelabuhan/unit penyelenggara pelanuhan serta pengamanan dan pengawasan lalu
lintas di setiap jembatan yang ada di wilayah Kukar.
Selain itu Tongkang yang di perkenankan melintas di bawah jembatan
Kukar maksimal Length Over All (LOA) 325 Feet dengan lebar maksimal 28 meter
dan ditarik dengan kapal tunda minmal 1765 KW serta tugboat pendorong 1761 KW
yang memenuhi kelayakan laut dan pasal 71.
Setiap aktifitas kapal Tugboat dan Tongkang di perairan Sungai
Mahakam yang mengakibatkan rusaknya fasilitas milik Pemerintah (pelabuhan dan
jembatan) wajib memberikan jaminan kerusakan minimal Rp500 juta kepada
pemerintah kabupaten sambil menunggu selesainya penetapan besaran ganti rugi
dari hasil pemeriksaan oleh tim teknis terkait.
“Jadi ini jelas melanggar Perda Kukar tentang lalu lintas angkutan
sungai, danau dan penyebrangan, yang akan memberikan sangsi jaminan kerusakan
seperti yang tertera tertera dalam Perda Kukar” terang Ismi.
Pihak Dishub juga meminta kepada Sekretaris Daerah untuk
mengadakan rapat lintas OPD guna mendapatak hasil yang di sepakati, karena yang
menetapkan aset itu rusak atau tidak adalah dinas Pekerja Umum (PU) dan yang
terkait dengan pertambangan ada ESDM
“Dishub tidak bisa memastikan kerusakan aset daerah karenai itu
adalah kewenagna PU dan yang menangani Petambangan ada ESDM untuk mendatangi
perwakilan perusahaan yang berkantor di samarinda agar setiapa perusahaan harus
mentati perda Kukar agar tidak terulang lagi kejadian serupa” paparnya. aji/poskotakaltimnews.com